Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Modus 8 Pria di Buteng Setubuhi Anak Bawah Umur Ancam Sebar Video

Modus 8 Pria di Buteng Setubuhi Anak Bawah Umur Ancam Sebar Video
Delapan pelaku persetubuhan anak bawah umur di Buteng saat diamankan polisi. Foto: Istimewa.

Buton Tengah – Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng) menangkap 8 pria yang tega menyetubuhi anak di bawah umur berusia 16 tahun. Modus para pelaku menyetubuhi korban dengan cara mengancam akan menyebar video persetubuhan.

Kasi Humas Polres Buteng, Ipda Muslihi membenarkan modus para pelaku tersebut. Ia menuturkan mantan pacar korban awalnya sengaja merekam video persetubuhan dengan korban.

Lalu, para pelaku berinisial LN (15), SR (14), LM (15), NS (17), ED (17), MB (20), AM (21), dan HR (20) menggunakan video yang direkam tersebut untuk mengancam korban.

“Modus para pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara menggunakan video yang sengaja direkam mantan pacar korban,” ungkapnya, Kamis (23/5/2024).

Ia menjelaskan, para pelaku ini datang menemui korban di waktu dan tempat yang berbeda. Lalu, para pelaku mengancam akan menyebarkan video yang ada di tangan para pelaku.

“Para pelaku menemui korban dan mengancam akan menyebarkan video porno korban bila tidak memenuhi permintaan para pelaku,” bebernya.

Muslihi menuturkan, korban yang merasa takut video persetubuhannya disebar oleh para pelaku, lantas pasrah dan melayani permintaan itu. Semua pelaku menggunakan cara tersebut untuk memuluskan aksi bejatnya.

Baca Juga:  Kades yang Perkosa Ibu Muda di Konsel Ditetapkan Tersangka, Polisi Beberkan Motif dan Modus Pelaku

Peristiwa nahas itu terbongkar saat korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. Keluarga pun tak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Buteng.

“Kedelapan pelaku saat ini sudah diamankan dan dalam pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Buteng,” ungkapnya.

Miris! Anak Bawah Umur di Buteng Digilir 8 Pria

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten