Modus Antar-pulang, Buruh Pelabuhan di Kendari Perkosa Anak Bawah Umur
Kendari – Buruh pelabuhan berinisial A (30) ditangkap Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (6/9/2025) pukul 04.00 Wita. Ia ditangkap gara-gara melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur bernama Bunga (samaran), berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan insiden pemerkosaan yang dialami Bunga ini terjadi di Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Kamis (28/8) pukul 21.00 Wita.
“Benar, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban anak,” katanya, Sabtu (6/9).
Welliwanto menjelaskan, Bunga lebih dulu menumpangi ojek online (ojol) bergerak dari Kecamatan Poasia menuju Kecamatan Kendari. Dalam perjalanan, ojol itu tidak berani melanjutkan perjalanan sehingga ia menurunkan Bunga di jalan.
Selanjutnya, Bunga turun lalu datang dua orang pria berinisial AG dan AB. Keduanya menawarkan tumpangan dan berjanji akan mengantar Bunga sampai ke lokasi yang dituju.
“Jadi, korban dan dua pria yang menawarkan tumpangan ini berboncengan tiga, itu modusnya,” tambahnya.
Dalam perjalanan, AG meminta AB untuk turun dari motor. Selanjutnya, AG jalan bersama Bunga namun ia tak mengantarnya ke lokasi yang dituju, melainkan singgah di sebuah rumah kosong. Di tempat itu, AG memaksa Bunga untuk berhubungan badan namun Bunga menolak.
“Korban menolak, tetapi leher Bunga dicekik sehingga korban yang ketakutan hanya bisa pasrah,” bebernya.
Usai kejadian, Bunga takut pulang ke rumah sehingga ia hanya bisa mengikuti AG pergi. Nahas, Bunga justru digauli berulang kali kembali oleh AG di lokasi yang berbeda-beda sebanyak empat kali. Pasca-kejadian itu, Bunga memberanikan diri melapor ke orang tuanya sehingga keluarga korban melapor ke kantor polisi saat itu juga.
Tim Buser 77 yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap AG. Saat ini, AG telah berada di Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
