Modus Ayah di Kendari Setubuhi Anak Kandung, Ancam Akan Aniaya Ibu Korban Jika Tak Nurut
Kendari – Seorang ayah di Kecamatan Kendari, Kota Kendari berinisial A (46) ditangkap Satreskrim Polresta Kendari usai dilaporkan menyetubuhi anak kandungnya, Selasa (5/12/2023).
Modus pelaku dengan mengancam korban, akan menganiaya sang ibu inisial JMR (40) jika tak mengikuti kemauannya.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan tertulis yang diterima awak media. Ia menuturkan tindakan persetubuhan yang dilakukan A ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2021.
Ia mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan cara memaksa korban. Saat diajak berhubungan badan oleh pelaku, korban menolak.
“Karena menolak, pelaku memaksa dan mengancam korban dengan mengatakan akan menganiaya ibunya,” bebernya, Rabu (6/12).
Walaupun telah diancam seperti itu, korban tetap memberontak dan melawan saat hendak disetubuhi. Namun, korban tidak berdaya saat dipaksa oleh ayah kandungnya yang memiliki badan besar.
Akhirnya, korban terpaksa harus mengalami tindakan tak senonoh itu. Korban kemudian takut menceritakan tindakan itu hingga mengalami berkali-kali.
“Sejak saat itu persetubuhan dilakukan secara berkali-kali,” ujarnya.
Ia menuturkan tindakan persetubuhan terakhir itu terjadi, Senin (4/12) sekira pukul 15.00 Wita. Persetubuhan itu berlangsung di rumah tersangka di Kecamatan Kendari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap dia.
Seorang Ayah di Kendari Ditangkap Usai Dilaporkan Setubuhi Anak Kandungnya
