Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Modus Jadi Nasabah BRI Link, Maling di Kendari Diringkus Polisi dan Nyaris Diamuk Massa

Modus Jadi Nasabah BRI Link, Maling di Kendari Diringkus Polisi dan Nyaris Diamuk Massa
Pelaku pencurian di BRI Link di Kendari dan sejumlah barang bukti saat diamankan. Foto: Istimewa. (6/4/2023).

Kendari – Modus menjadi nasabah, maling uang di BRI Link yang berlokasi di Jalan Chairul Anwar, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi dan nyaris diamuk massa, Kamis (6/4/2023).

Pelaku berinisial MO (36) warga Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Ia diamankan polisi usai terciduk mencuri uang di BRI Link di Jalan Chairul Anwar.

Peristiwa ini bermula saat karyawan BRI Link bernama Inggrit Pratami (20) sedang berjaga di tempat itu. Tiba-tiba, pelaku datang berpura-pura menjadi nasabah dan ingin melakukan transaksi.

Saat Inggrit sedang melayani pelaku, MO tiba-tiba masuk di dalam area BRI Link dan langsung menganiaya korban bahkan membantingnya di lantai.

“Pelaku menggasak uang sebesar Rp2 juta di dalam BRI Link itu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Jumat (7/4).

Usai beraksi pelaku berencana kabur namun korban berteriak dan meminta bantuan. Warga yang mengetahui itu langsung mengejar dan berhasil mengamankan bahkan nyaris menghakimi pelaku di lokasi tersebut. Beruntung, aparat kepolisian yang mengetahui itu langsung bergegas menuju TKP.

Dalam video berdurasi 53 detik yang diterima Kendariinfo, pelaku tampak dikerumuni oleh warga sekitar. Beberapa warga yang kesal juga melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku. Selanjutnya, tangan pelaku diikat pakai tali dan digelandang polisi di Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Maling Motor saat Korbannya Cukur Rambut di Kendari Diringkus Polisi

“Dari hasil interogasi, pelaku nekat beraksi karena terdesak kebutuhan ekonomi,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, ia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten