Modus Minta Foto, Ojek di Kendari Diduga Lecehkan Siswi SMP

Kendari – Siswi SMP di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga mengalami pelecehan yang dilakukan tukang ojek berinisial A (48) dengan modus minta berfoto. Dugaan pelecehan terjadi ketika korban dalam perjalanan dari sekolah menuju rumahnya, Selasa (7/10/2025).
Kasubdit PPA Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto, mengungkapkan korban awalnya berjalan kaki menuju rumahnya setelah pulang dari sekolah. Dalam perjalanan, korban ditawari tumpangan oleh A untuk naik sepeda motor.
“Setelah diantar, terduga pelaku meminta untuk memotret korban. Pelaku kemudian mengajak korban berfoto bersama (selfie),” ungkapnya, Sabtu (11/10).
Saat berfoto, A diduga mencium pipi korban. Merasa ketakutan, korban langsung berlari menuju rumahnya dan memberitahu orang tuanya.
“Saat berfoto tersebut, terlapor diduga mencium pipi korban sebanyak satu kali,” lanjutnya.
Pada Kamis (9/10), ayah korban mengikuti korban pulang sekolah dan mendapati A. Menurut ayah korban, saat itu A kembali mencegat korban di jalan.
“Korban membenarkan bahwa orang tersebut adalah pelaku yang telah mencium dirinya. Merasa keberatan, pelapor kemudian melapor ke SPKT Polda Sultra,” bebernya.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sultra menangkap A. Setelah diperiksa, A ditahan di Rutan Polda Sultra.
“Barang bukti yang turut diamankan dalam perkara ini berupa satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A12 warna biru kombinasi hitam,” kata Indra.
Atas perbuatannya, A akan dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.





