Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Momentum HUT ke-195, Pemkot Kendari Hapus Denda Pajak untuk PBB dan PBJT

0
0
Jembatan Teluk Kendari. Foto: Bobi Nardi/Kendariinfo.

Kendari – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-195 Kota Kendari dimanfaatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dengan menghapus denda pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026, dan menyasar wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 275 Tahun 2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendari, Rudi Lakebo, mengatakan program tersebut merupakan inisiatif Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, yang diluncurkan bertepatan dengan perayaan HUT kota.

“Momentum HUT ke-195 ini dimanfaatkan untuk mendorong wajib pajak yang menunggak agar segera melunasi kewajibannya tanpa dibebani denda. Ini juga bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah sekaligus melihat tingkat kepatuhan masyarakat,” ujarnya kepada Kendariinfo, Selasa (5/5/2026).

Rudi menegaskan, penghapusan hanya berlaku untuk denda, sementara pokok pajak tetap wajib dibayarkan.

Untuk PBB, penghapusan denda mencakup tahun pajak 2014 hingga 2025. Sementara untuk PBJT, relaksasi diberikan pada tahun pajak 2024.

Adapun jenis PBJT yang termasuk dalam kebijakan ini meliputi pajak makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, hiburan, reklame, Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), air tanah, hingga sarang burung walet.

“Yang dihapus hanya dendanya, bukan pokok pajaknya,” tegas Rudi.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: