Motor Dicuri dari Rumah Warga Konsel, Digadaikan Rp3,2 Juta lalu Dijual di Facebook
Kendari – Polisi mengungkap rangkaian pencurian dan penadahan sepeda motor yang terjadi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Motor Honda Scoopy milik warga yang dicuri dari rumah di Kecamatan Ranomeeto, Konsel itu kemudian digadaikan Rp3,2 juta sebelum berujung pada transaksi kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin mengatakan pengungkapan dilakukan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari dalam dua tahap. Polisi lebih dahulu mengamankan BO dan AN pada Sabtu (26/9/2026) kemudian menangkap FA (18) dan PA (19) pada Senin, (28/9).
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan para pelaku,” kata Safi’i melalui keterangan resminya, Senin (28/9).
Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial RI bersama suaminya meninggalkan rumah menuju Kabupaten Bombana pada Rabu, 9 September 2026. Selanjutnya pada Selasa, 22 September 2026, korban mendapat telepon dari tetangganya yang memberitahukan pintu rumah dalam keadaan terbuka.
“Setelah korban mengecek rumah miliknya, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diparkir di dalam kamar telah hilang,” ujarnya.
Selain sepeda motor, sejumlah barang lain juga dilaporkan hilang, yakni dua unit speaker aktif merek Advan, satu tabung gas LPG tiga kilogram, satu mesin gerinda, satu mesin air, dan satu aki mobil.
Dari hasil interogasi, FA, PA dan pelaku lainnya inisial NY lebih dulu masuk melalui jendela rumah korban yang rusak dan melihat sepeda motor korban yang terparkir di dalam kamar.
“Kemudian di hari Selasa (22/9) sekitar pukul 01.15 Wita, mereka kembali mendatangi rumah korban dan masuk melalui jendela yang sudah dalam keadaan rusak,” jelas Safi’i.
Setelah berhasil masuk, ketiganya mendorong sepeda motor dari dalam kamar hingga keluar rumah. Motor kemudian dibawa dengan cara didorong menggunakan sepeda motor milik PA dan dititipkan di rumah seorang rekannya.
Keesokan harinya, PA dan FA kembali mengambil motor tersebut dan membawanya kepada BO untuk digadaikan. Motor tersebut digadaikan dengan nilai Rp3,2 juta dan pembayarannya dilakukan tiga kali melalui akun GoPay milik PA.
Sementara, pelaku BO mengakui telah melakukan jual beli kendaraan bermotor tanpa surat kepemilikan yang sah sebanyak sembilan unit melalui Marketplace Facebook. Salah satunya motor korban RI yang sempat digadaikan PA dan FA dari hasil pencurian.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy warna merah hitam sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut merupakan motor yang dilaporkan hilang dari rumah korban RI.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan masing-masing pihak dalam rangkaian pencurian, penggadaian, dan transaksi kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
“Keempat pelaku sudah kami amankan, dan satu lagi inisial NY masih dalam pencarian,” tutupnya.
