Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Motor Warga Kendari yang Hilang Setahun dan Dipreteli Oknum Polisi Dikembalikan, Korban Maafkan Pelaku

Motor Warga Kendari yang Hilang Setahun dan Dipreteli Oknum Polisi Dikembalikan, Korban Maafkan Pelaku
Motor Yamaha Mio M3 milik wanita di Kota Kendari bernama Resky dikembalikan usai dipreteli oknum polisi. Foto: Istimewa. (12/11/2025).

Kendari – Sebuah sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DT 3773 DF milik seorang wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Resky akhirnya dikembalikan pada Rabu (12/11/2025). Meski motornya sudah tidak utuh lagi, korban akhirnya memaafkan dua terduga pelaku, Briptu AF dan Bripda IG, dalam kasus tersebut.

Kuasa Hukum Resky, Muhammad Fadri Laulewulu, dari Yayasan LBH Sultra, membenarkan informasi tersebut. “Benar, motor klien kami sudah dikembalikan. Kedua terduga pelaku sudah mengganti seluruh kerugian korban dan klien kami memaafkan mereka,” katanya kepada Kendariinfo, Jumat (14/11/2025).

Fadri menjelaskan, motor tersebut disita polisi ketika anggota patroli Polresta Kendari mengamankan sejumlah remaja yang diduga terlibat tawuran di Jalan Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Sabtu (20/7/2024) lalu.

Dalam pembubaran tawuran tersebut, polisi mengamankan beberapa remaja dan turut menyita kendaraan, termasuk motor milik Resky yang saat itu sedang dipinjam oleh salah satu anggota keluarganya.

Keesokan harinya, Minggu (21/7/2024), Resky mendatangi Polresta Kendari untuk mengurus pengambilan motornya. Namun, kendaraan tersebut tidak ada di Polresta Kendari. Korban kemudian melakukan pengecekan ke Polda Sultra maupun ke sejumlah polsek di bawah jajaran Polresta Kendari, hasilnya juga nihil.

Setelah lebih dari satu tahun tanpa kejelasan, pada Selasa (28/10/2025), Resky akhirnya menemukan motornya di area penyimpanan barang bukti Polresta Kendari. Ia mengaku terkejut karena kondisi motornya telah berubah drastis. Warna bodi kendaraan tidak lagi sama, beberapa bagian fisik hilang, dan tampak mengalami kerusakan.

Baca Juga:  Kejari Kembalikan Berkas Guru Besar FKIP UHO Prof B ke Polresta Kendari

“Nomor rangka, mesin, dan seluruh identitas kendaraan sesuai dengan BPKB. Namun, kondisi fisiknya berubah, rusak, dan tidak seperti semula,” ujarnya.

Kanit Provos Polresta Kendari, Ipda Fadly Syawal, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua personel itu. Dari pemeriksaan awal, keduanya terbukti memodifikasi dan memakai motor sitaan secara tidak sah, sehinga diberikan sanksi tegas.

“Hasil pemeriksaan sementara, keduanya terbukti melanggar aturan disiplin anggota Polri dan sidang kode etik atau patsus sedang dijalani,” tuturnya, Jumat (14/11/2025).

Lanjut Fadly, upaya damai atau permintaan maaf telah disampaikan oleh kedua anggota tersebut, korban juga memaafkan mereka. Meskipun demikian, proses penindakan tetap berjalan sesuai ketentuan sebab sikap tegas diperlukan untuk menjaga integritas dan marwah institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Katanya, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena kendaraan yang disita merupakan barang bukti yang harus diamankan sesuai prosedur hukum. Pemanfaatan untuk kepentingan pribadi, apalagi dengan memodifikasi bentuk kendaraan, merupakan pelanggaran serius.

“Kini kedua anggota tersebut telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) dan berada di bawah pengawasan Propam Polresta Kendari,” pungkasnya.

2 Oknum Polisi di Kendari Pakai Motor Sitaan untuk Kepentingan Pribadi, Kini Dipatsus

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten