Mudik Antar-kabupaten dan Kota di Sultra Sekarang Tidak Boleh
Kendari – Mudik antar kabupaten dan kota di dalam Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sekarang tidak diperbolehkan lagi. Hal itu disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional, Doni Monardo saat rapat bersama menteri, gubernur, wali kota, dan bupati se-Indonesia secara virtual, Senin (3/5/2021).
Dalam rapat yang juga diikuti Gubernur Ali Mazi, Doni menegaskan, keputusan politik negara terkait mudik lebaran tahun ini adalah dilarang. Menurutnya, aturan ini merupakan narasi tunggal yang harus dijalankan seluruh elemen masyarakat dan akan mendapat pengawasan ketat di lapangan.
“Narasi tunggal keputusan politik negara adalah dilarang mudik. Mohon kiranya tidak ada yang berbeda dengan (keputusan) kepala negara. Covid-19 ditularkan bukan oleh hewan tapi oleh manusia. Bagaimana memutus rantai penularan, yah dengan cara mengurangi mobilitas,” tegasnya.
Keputusan ini dilakukan setelah terjadinya peningkatan kembali kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa hari terakhir. Data dari BNPB, kasus aktif nasional mencapai 5,99 persen. Namun saat ini, angka tersebut menjadi 6,01 persen.
“Mohon bapak gubernur, bupati, wali kota, kemungkinan pelandaian yang kita nikmati selama beberapa bulan terakhir akan berakhir. Mohon maaf, saya tidak menakut-nakuti. Di beberapa daerah terjadi peningkatan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menjelaskan, ada sekitar 17 juta pemudik yang diperkirakan akan bergerak pada H-2, H-3, dan H-5 lebaran.
“Sesuai arahan presiden, kita membutuhkan pemahaman dan persepsi yang sama dalam mengedukasi masyarakat terkait aturan peniadaan mudik, agar terdapat kesamaan aksi dalam pelaksanaannya,” jelasnya.
Budi mengatakan, India yang selama ini dijadikan referensi dalam penanganan Covid-19, ternyata lengah dan mengakibatkan tsunami virus yang benar-benar hebat dengan tingkat kasus harian mencapai angka 400 ribu.
“Kalau di masa Idulfitri kita lengah, bukan tidak mungkin kasus di India juga akan terjadi di kita. Oleh karena itu, mari kita care. Kita kendalikan secara baik, sistematis, dan terkoordinasi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, larangan mudik hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan perjalanan antar provinsi. Namun dengan dikeluarkannya aturan baru oleh Pemerintah Pusat, mudik antar kota dan kabupaten di Sultra kini tidak boleh lagi.