Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Mudik dalam Provinsi Boleh, Polisi: Kecuali Sudah ke Luar Daerah Sultra

2
0
Ilustrasi antrean penumpang di Pelabuhan Nusantara Kendari. Foto: Istimewa. (15/4/2021).

Kendari – Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi mengungkapkan larangan mudik hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan perjalanan antar provinsi.

Menurutnya, jika mudik dilakukan antar-kota atau kabupaten dalam suatu provinsi masih diperbolehkan.

“Semua akan dilakukan penyekatan kecuali di suatu wilayah. Contohnya dari sini (Kendari) ke Baubau, dari sini ke Buton, itu masih diizinkan. Tapi keluar dari Sultra tidak bisa,” ungkapnya, Selasa (13/4/2021).

Lebih jauh Rahmanto menjelaskan, larangan mudik antar provinsi dapat diberikan izin jika melakukan perjalanan dinas, keadaan genting seperti keluarga sakit, dan pengiriman logistik.

“Perjalanan dinas, keadaan genting seperti keluarga sakit, dan pengiriman logistik dibolehkan,” jelasnya.

Dia kembali menegaskan, transportasi udara, darat, dan laut tidak akan menerima perjalanan penumpang antar provinsi.

“Jika ditemukan ada yang melanggar aturan itu, maka ada sanksi tegas yang diberlakukan bagi pelanggar, bagi masyarakat sendiri maupun instansi yang bersangkutan,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah membuat larangan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 menjelang Idulfitri 2021.

Laporan: Risman

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: