Mudik Lebaran, Keluar Masuk Kendari Wajib Vaksin Booster

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memberlakukan aturan bagi masyarakat yang hendak keluar masuk Kota Kendari pada mudik lebaran Idulfitri 1443 Hijriah wajib telah melaksanakan vaksinasi booster Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar. Dia mengatakan, aturan tersebut langsung dari instruksi Presiden Republik Indonesia, sehingga tidak ada pengecualian dalam penerapannya.
“Pokoknya dari sekarang sudah harus vaksin booster, bukan hanya waktu mudik lebaran, tidak akan lolos kalau belum booster,” katanya, Selasa (19/4/2022).

Menurutnya, kebijakan vaksinasi booster dilakukan karena dikhawatirkan masyarakat yang kembali dari luar daerah dan masuk Kota Kendari terpapar virus Covid-19.
“Jangan sampai setelah kembali bawa lagi penyakit masuk. Perjalanan udara maupun laut, sudah harus vaksin booster,” ujarnya.
Pihaknya menyerahkan langsung pelaksanaan penerapan aturan tersebut kepada pengelola pelabuhan maupun bandara. Namun saat ini ia belum memastikan adanya penyekatan di perbatasan masuk Kota Kendari melalui jalur darat.
“Kita serahkan semua ke pihak bandara, maupun pelabuhan untuk menerapkan aturan vaksinasi booster saat perjalanan mudik. Kalau soal penyekatan kita belum bisa pastikan,” pungkasnya.


