MUI Sultra: Terima Serangan Fajar Kategori Sogokan, Haram, Bisa Masuk Neraka
Sulawesi Tenggara – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut bahwa pemberian serangan fajar masuk dalam kategori sogokan yang haram untuk diterima. Pemberi dan penerima bisa masuk neraka.
Ketua Komisi Fatwa MUI Sultra, Abdul Gafar, menyebut segala pemberian dengan tujuan memengaruhi pilihan itu masuk kategori sogokan.
“Seluruh pemberian sebelum pemilihan itu atau sesudah pemilihan, tetapi telah dijanjikan sebelum pemilihan itu masuk kategori sogokan,” kata Gafar, Selasa (26/11/2024).
Dia menyebut sogokan dalam Islam hukumnya haram. Dalam hadist juga dijelaskan bahwa orang yang menyogok dan disogok akan sama-sama masuk neraka. Gafar mengimbau masyarakat bisa menghindari praktik money politic agar terhindar dari imbas negatif dari perilaku itu.
“Kembali ke ajaran agama Islam, bahwa Allah itu meminta kita untuk menyerahkan hal itu kepada ahlinya. Untuk warga, pilihlah yang paling profesional, mana paling amanah kita lihat,” harapnya.
Menurutnya pilihan harus berdasarkan hal tersebut, tanpa memedulikan yang memberi sesuatu atau pun tidak. Gafar menyebut kalau masyarakat selalu memikirkan pemberian serangan fajar, maka yang terpilih nanti bisa jadi bukan pemimpin terbaik untuk Sultra.
“Oleh karena itu, hindarilah serangan fajar dan menghindari hal-hal yang mencederai pilihan-pilihan kita,” tutupnya.