Mulai 6 September, Sekolah di Kendari Sudah Bisa Tatap Muka

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai memberikan izin untuk membuka sekolah tatap muka dimulai pada Senin (6/9/2021) mendatang.
Pemberian izin tersebut pada jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan dilaksanakan secara terbatas.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Makmur mengatakan, aturan sekolah tatap muka berdasarkan rekomendasi Wali Kota Kendari bernomor 421.3/5312/2021. Di dalamnya mengatur pembagian tiga kategori sekolah, mulai dari sekolah kecil hingga besar.
“Untuk TK kategori kecil, tatap muka selama 3 hari, daringnya 3 hari juga, untuk kategori sedang 2 hari tatap muka, sisanya daring. Sedangkan kategori besar hanya diberi 1 hari tatap muka dan 5 hari secara daring,” kata Makmur kepada Jurnalis Kendariinfo, saat ditemui di ruangannya, Jumat (3/9).
Untuk siswa SD kategori kecil diberikan izin 6 hari penuh, sedangkan kategori sedang selama 3 hari offline dan 3 hari secara daring. Sementara untuk kategori besar hanya boleh melakukan tatap muka selama 2 hari dan 4 hari secara daring.
“Kalau untuk siswa SMP, sama dengan yang SD tadi, kalau sekolah dengan kategori kecil dapat melakukan tatap muka selama 6 hari. Sedangkan yang kategori sedang selama 3 hari dan daring 3 hari. Sementara sekolah yang kategori besar hanya dapat jatah tatap muka selama 2 hari, dan 4 hari belajar secara daring,” pungkasnya.
Makmur menyebut, kategori sekolah kecil yakni, sekolah dengan jumlah siswanya hanya berjumlah 100 sampai 200 orang, kategori sedang 200 hingga 500 siswa. Sedangkan kategori besar jika siswanya lebih dari 500.





