Mulai Berlaku September 2022, Ini 16 Titik ETLE di Kota Kendari

Kendari – September 2022 mendatang, tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan mulai diberlakukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kamera tilang ini nantinya akan dipasang di 16 titik.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman menuturkan, kamera tilang ini dibedakan ke dalam dua bagian, yakni ETLE dan kamera monitor.
“Kami sampaikan kemarin itu ada 16 titik, tapi itu terbagi menjadi dua bagian yaitu kamera ETLE dan kamera monitoring,” tutur Eka kepada awak media, Rabu (27/7/2022).
ETLE sendiri akan ditempatkan di tujuh lokasi, yakni Simpang Batas Kota Kendari – Konsel (Gerbang Ranomeeto), Bundaran Adi Bahasa, Simpang Pasar Baru, Simpang Bank Sinarmas, Simpang Pos Polisi eks MTQ, Jalan Made Sabara (depan Toko Kue Caprisca), dan Simpang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kendari.
Kemudian, kamera monitoring ditempatkan di sembilan lokasi, yaitu Jalan Laode Hadi (depan Showroom Honda Gratia), Simpang empat Wuawua, Jalan Ahmad Yani (depan Toko Ace Informa), Simpang Pos Polisi eks MTQ, Jalan Supu Yusuf (Simpang Kopi Radja), Bundaran Tapal Kuda, Jalan Z.A Sugianto (Jembatan Tripping), Bundaran Tank, dan Jembatan Teluk Kendari.
Sebelum resmi diberlakukan September nanti, Polresta Kendari masih akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama sebulan penuh.
“Selama Agustus nanti kami masih akan melakukan sosialiasi tentang ETLE ini, baru kemudian kami berlakukan di September,” ujarnya.





