Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Headline

Mulai Hari Ini! Sekolah-Kuliah Tetap Daring di Zona Merah, Kantor WFH 75%

0
0
Suasana PBM di SMPS Frater yang tetap menerapkan protokol kesehatan. Foto: Hasbir/Kendariinfo. (5/1/2021).

Nasional – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang mengatur tentang aktivitas masyarakat di luar ruangan seperti di sekolah ataupun perkantoran.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani Tito Karnavian, Senin (21/6/2021). Instruksi ini memuat 18 poin dan mulai berlaku hari ini, Selasa (22/6).

Dalam instruksinya tersebut, Tito mengarahkan agar kegiatan belajar mengajar baik itu di sekolah, perguruan tinggi, maupun di tempat pendidikan lainnya tetap dilaksanakan secara daring di zona merah.

“Untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online),” bunyi instruksi tersebut pada poin kesembilan.

Sementara di zona lainnya akan disesuaikan sesuai aturan teknis dari kementerian terkait dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Untuk kabupaten/kota selain pada zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” lanjut instruksi tersebut.

Sementara untuk perkantoran ataupun tempat kerja lainnya, Tito menginstruksikan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah dengan persentase yang berbeda antara zona merah dan yang bukan zona merah.

“Untuk kabupaten/kota selain pada zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen),” bunyi instruksi tersebut.

“Untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen),” instruksi Tito dalam surat tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah mulai menerapkan PPKM Mikro dan kebijakan lainnya di tengah meledaknya kasus positif pasien Covid-19 secara nasional saat ini.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: