Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Nasional

Mulai Januari 2022, Cukai Rokok Naik 12 Persen

Mulai Januari 2022, Cukai Rokok Naik 12 Persen
Ilustrasi rokok. Desain: Adit/Kendariinfo.

Nasional – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rokok sebesar 12 persen. Kenaikan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok bagi masyarakat. Rokok menjadi komoditas pengeluaran tertinggi kedua di bawah beras.

“Rokok menjadikan rumah tangga semakin miskin,” ujarnya dalam siaran pers Kemenkeu RI, Senin (13/12/2021).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Foto: BPMI Setpres.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Foto: BPMI Setpres.

Ia juga menyebutkan, penderita Covid-19 yang perokok 2,4 kali lebih berpotensi masuk dalam kategori berat. Dengan demikian, hal ini juga menyebabkan beban Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) makin membengkak.

Selain itu, kenaikan harga rokok akan memaksimalkan penerimaan negara dan dan menekan praktik produksi rokok ilegal.

Di sisi lain, dengan pertimbangan nasib tenaga kerja di pabrik rokok, khusus sigaret kretek tangan (SKT), rata-rata kenaikan cukai hanya 4,5 persen. Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang menginstruksikan kenaikan cukai SKT tak lebih dari 5 persen.

Berikut rincian kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) terendah per batang di 2022:

Baca Juga:  Hotel Qubah 9 Kendari Bantu Lansia dan Anak Disabilitas di Sentra Meohai
  • SKM (sigaret kretek mesin) I naik 13,9% dengan tarif Rp985, HJE per batang terendah Rp1.905 dan per bungkus (20 batang) Rp38.100.
  • SKM IIA, naik 12,1% dengan tarif Rp600 HJE per batang terendah Rp1.140 dan per bungkus Rp22.800.
  • SKM IIB naik 14,3% dengan tarif Rp600, HJE per batang terendah Rp1.140 dan per bungkus Rp22.800.
  • SPM (sigaret putih mesin) I naik 13,9% dengan tarif Rp1.065, HJE per batang terendah Rp2.005 dan per bungkus Rp40.100.
  • SPM IIA naik 12,4% dengan tarif Rp635, HJE per batang terendah Rp1.135 dan per bungkus Rp22.700.
  • SPM IIB naik 14,4% dengan tarif Rp635, HJE per batang terendah Rp1.135 dan per bungkus Rp22.700.
  • SKT (sigaret kretek tangan) IA naik 3,5% dengan tarif Rp440, HJE per batang terendah Rp1.635 dan per bungkus Rp32.700.
  • SKT IB naik 4,5% dengan tarif Rp345, HJE per batang terendah Rp1.135 dan per bungkus Rp22.700.
  • SKT II naik 2,5% dengan tarif Rp205, HJE per batang terendah Rp600 dan per bungkus Rp12.000.
  • SKT III naik 4,5% dengan tarif Rp115, HJE per batang terendah Rp505 dan per bungkus Rp10.100.
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten