Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Nasional

Mulai Sekarang, Kosmetik hingga Aksesori dan ATK Wajib Sertifikat Halal

Mulai Sekarang, Kosmetik hingga Aksesori dan ATK Wajib Sertifikat Halal
Ilustrasi kosmetik. Foto: Pixabay.

Nasional – Mulai sekarang produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan wajib bersertifikat halal. Penutup aksesori kepala hingga alat tulis dan perlengkapan kantor (ATK) juga wajib memiliki sertifikat halal.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resminya, merujuk pada kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Minggu (17/10/2021).

Kewajiban sertifikasi halal pada produk-produk tersebut mulai diberlakukan sejak hari 17 Oktober 2021, sampai dengan 17 Oktober 2026.

Menteri AgMenteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI), Yaqut Cholil Qoumas. ama (Menag) Republik Indonesia (RI), Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI), Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Kemenag RI.

“Cakupan produk dalam jaminan produk halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menambahkan, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021. Pasal 139 misalnya, mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap. Penahapan untuk pertama kali terdiri atas produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 H Jatuh pada 22 April 2023, Besok Masih Puasa

“Pasal 140 mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024,”

Kementerian Agama menyebutkan produk yang wajib bersertifikat halal, meliputi:

  1. Produk obat-obatan
    – Obat tradisional
    – Obat kuasi
    – Suplemen kesehatan
    – Obat bebas
    – Obat bebas terbatas
    – Obat keras kecuali psikotropika
  1. Produk kosmetik
    – Produk kosmetik
    – Produk kimiawi
    – Produk rekayasa genetik
  2. Produk barang gunaan
    – Barang gunaan kategori sedang
    – Penutup kepala aksesori
    – Perbekalan kesehatan rumah tangga
    – Perbekalan rumah tangga
    – Perlengkapan peribadatan umat Islam
    – Alat tulis dan perlengkapan kantor
    – Barang gunaan kategori alat kesehatan kelas risiko A
    – Barang gunaan kategori alat kesehatan kelas risiko B
    – Barang gunaan kategori alat kesehatan kelas risiko C
Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten