Mulut Pemotor di Kendari Ditonjok Usai Geber Gas, Pelakunya Ditangkap

Kendari – Pria berinisial R (25) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pengendara motor berinisial AN (23) di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (7/1) sekira pukul 17.30 Wita. R diduga melakukan penganiayaan, karena kesal terhadap AN yang menggeber motor saat melintas di jalan.
Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan R ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (1) KUHP. Awalnya AN mengendarai sepeda motor berboncengan dengan pacarnya berinisial H. Ketika berada di lokasi, korban melihat sebuah mobil yang digunakan R telah memberi isyarat lampu weser, tetapi tidak berbelok.
“Korban pun nekat menyalip, tetapi diteriaki seseorang dari mobil tersebut,” jelasnya, Senin (28/7).
AN lalu menghentikan motornya. R juga kemudian turun dari mobil dan mendekati AN sambil berlari. Tanpa bicara, R langsung memukul mulut dan telinga kanan AN sebanyak satu kali. Usai kejadian, R langsung meninggalkan lokasi. Sementara AN mengalami luka dan melaporkan peristiwa itu ke polisi. Atas laporan itu, R kemudian ditangkap di Jalan Perkuburan, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Minggu (27/7) sekitar pukul 17.30 Wita.
“Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Kelurahan Punggolaka,” bebernya.
Saat ini, R sudah ditahan di Polsek Mandonga untuk penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan kasus ini akan terus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Motif, pelaku diduga kesal karena korban ini melintas sambil gebor-gebor gas,” pungkasnya.





