Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Mutasi Lingkup Pemda Konawe, Keni Dipercayakan Emban PTSP karena Diberi Tugas KPK

0
0
Pengambilan sumpah jabatan dari Sekda Konawe Ferdinand Sapan kepada Kadis PTSP, Keni Yuga Permana. Foto: Istimewa. (25/7/2023).

Konawe – Mutasi di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali dilakukan. Kali ini Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Keni Yuga Permana dipercayakan mengemban Dinas Penanaman Modal (DPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) karena ada tugas yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/7/2023).

Keni menggantikan Pelaksana Tugas (Plt.) DPM PTSP, Apono. Sementara Apono yang juga masih menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretaris Daerah (Sekda) mendapat tugas baru sebagai Plt. Kadis Perikanan dan Kelautan menggantikan posisi Plt. Kadis, Dahlan.

Selanjutnya Dahlan diberi tanggung jawab oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK) sebagai Plt. Kadis DPMD.

Setelah dilantik Keni Yuga Permana menandatangani berita acara pelantikan. Foto: Istimewa. (25/7/2023).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi pratama yaitu dari hasil uji kompetensi lingkup Pemda Konawe tahun 2023, yang dilaksanakan di aula Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pelantikan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Nomor: 1747 tahun 2023 tertanggal 25 Juli 2023, tentang pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi pratama.

Pengambilan sumpah jabatan dipimpin oleh Sekda Konawe Ferdinand Sapan, berdasarkan surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: B-2527/JP.00.01/07/2023 tertanggal 7 Juli 2023 dengan perihal rekomendasi perubahan hasil uji kompetensi dalam rangka rotasi/mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama.

Bupati Konawe, KSK dalam arahannya yang disampaikan oleh Sekda Konawe menekankan kepada pejabat yang baru saja dilantik, untuk menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab.

Sekda Konawe, Ferdinand Sapan saat membawakan sambutan. Foto: Istimewa. (25/7/2023).

Menurut Ferdinand, sebagai ASN atau PNS dituntut untuk melaksanakan tiga hal secara bersamaan. Pertama, PNS harus memastikan pelaksanaan pemerintahan berjalan baik yang ada di kabupaten, desa/kelurahan, kecamatan maupun di dinas sebagai tanggung jawab teknis. Kedua, lanjutnya, PNS dituntut untuk memberikan pelayanan publik, dan ketiga, ASN harus memastikan program pembangunan daerah berjalan dengan baik.

“Jadi ketiga tegas harus dilaksanakan secara bersamaan, dan harus dipastikan berjalan dengan baik,” ujar Ferdinand.

Melalui kesempatan itu juga, Ferdinand menekankan, pentingnya seorang ASN memahami etika jabatan. Terkadang pejabat yang sudah dilantik lupa tentang hal itu, bahkan menganggap bukan sesuatu yang penting.

Mutasi lingkup Pemda Konawe yang dihadiri para pejabat pimpinan tinggi pratama. Foto: Istimewa. (25/7/2023).

“Jadi tolong kita pahami mendalam tentang etika jabatan itu. Minta maaf kalau saya salah, setelah dilantik terkadang sudah suka-suka saja,” tekannya.

Ferdinand meminta kepada Kadis PTSP yang baru yaitu Keni Yuga Permana, agar tanggung jawab yang diberikan oleh KPK RI bisa diselesaikan sebelum tanggal 18 Agustus 2023. Tanggung jawab itu berupa permintaan data atau informasi terkait semua Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Kabupaten Konawe.

“Tolong dicatat bahwa IUP-IUP yang ada di Konawe ini lagi ditelusuri oleh KPK RI terkait hak dan kewajiban pemerintah daerah yang belum dilaksanakan. Pak Keni harus memastikan kewajiban para pemilik IUP itu kepada negara dan daerah,” tegasnya.

Sementara kepada Kadis Perikanan dan Kelautan, Apono, Sekda Konawe ini juga berpesan agar memperbaiki hal-hal teknis di Dinas tersebut sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya di PTSP.

“Meski latar belakang pendidikan Pak Apono tidak sesuai, tetapi saya yakin bisa melakukan perbaikan di Dinas Perikanan seperti yang dilakukan di PTSP,” pintanya.

Kemudian kepada Plt. Kepala DPMD Konawe, Dahlan, Ferdinand menyampaikan agar meningkatkan pencapaian yang telah dilakukan Kadis sebelumnya, seperti Keni Yuga Permana. Selain itu, Dahlan juga diberi tugas untuk mengawal Desa Ahuawatu, Kecamatan Pondidaha agar bisa bersaing di tingkat nasional dalam hal desa percontohan anti korupsi oleh KPK RI.

Penulis
Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: