Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Naik 6,5 Persen, Pemprov Sultra Tetapkan UMP 2025 Menjadi Rp3.073.551

Naik 6,5 Persen, Pemprov Sultra Tetapkan UMP 2025 Menjadi Rp3.073.551
Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Sultra, Laode Muhammad Ali Haswandy. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (9/12/2024).

Sulawesi Tenggara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen mengikuti keputusan pemerintah pusat. UMP Sultra kini menjadi Rp3.073.551.

Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Sultra, Laode Muhammad Ali Haswandy, mengatakan angka itu mengalami kenaikan senilai Rp187.587 dari UMP 2024 yang sebelumnya Rp2.885.964.

Haswandy menyebut keputusan ini merujuk pada arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

“Keputusan ini juga didasarkan pada hasil rapat bersama Dewan Pengupahan,” kata Ali Haswandy, Senin (9/12/2024).

Transnaker Sultra juga menetapkan untuk upah minimum sektoral (UMS) yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. UMS ditujukan pada dua sektor, yakni pertambangan dan penggalian serta konstruksi.

“Untuk sektor pertambangan dan penggalian, UMS ditetapkan sebesar Rp3.120.000. Sementara sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp3.212.000,” jelasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten