Naik 7 Persen, Sebegini Nilai UMP Sultra Periode 2023
Sulawesi Tenggara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk periode 2023.
Dibanding dengan tahun 2022, UMP Sultra mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen atau Rp182.967,58.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra memperincikan jumlah UMP Sultra pada 2023 sebesar Rp2.758.984,54. Sedangkan UMP Sultra pada 2022 berada di angka Rp2.576.016,96.
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio saat dikonfirmasi awak media mengatakan keputusan kenaikan UMP tersebut telah final dan sesuai dengan kesepakatan seluruh pihak yang terkait.
Kenaikan UMP Sultra tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Pemerintah sudah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.758.984,” ujarnya, Senin (28/11/2022).
Ia menyebut, kenaikan upah kepada para pekerja di Sultra itu akan mulai berlaku pada 2023 nanti.
Tak lupa, Asrun Lio mengimbau kepada seluruh perusahaan di Sultra agar tidak membayar upah pekerja di bawah nilai UMP. Upah ini juga berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang lebih satu tahun.
“UMP ini berlaku di seluruh kabupaten/kota yang mempunyai upah minimum dan mulai berlaku 1 Januari 2023 dan pengumuman ini menjadi pedoman untuk pemerintah daerah kabupaten/kota,” pungkasnya.