Napi di Kendari Coba Selundupkan 32 Saset Sabu-Sabu ke Dalam Lapas
Kendari – Dua orang narapidana (napi) asimilasi berinisial S dan MI di Lapas Kelas II A Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan setelah ketahuan ketika akan menyelundupkan 32 saset diduga sabu-sabu ke dalam lapas, Minggu (24/7/2022).
Aksi nekat tersebut dilakukan saat mereka diperbantukan di loket pendaftaran layanan kunjungan. Napi S terlihat bertemu seorang wanita. Merasa curiga dengan pertemuan tersebut, petugas layanan kunjungan kemudian menggeledah bersama petugas P2U.
“Saat menggeledah S, ditemukan 2 bungkusan berisi 32 saset yang terdiri dari 25 paket dan 7 paket sabu-sabu yang berada di saku kanan,” ujar Plt. Kalapas Kendari, I Gede.
Meski demikian, kata Muslimin tidak ada personel Lapas Kelas II A Kendari yang terlibat.
“Tidak ada pegawai lapas yang terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas,” tambahnya.
Selanjutnya, Kalapas Kendari berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra terkait barang bukti dan pendalaman terhadap dua napi.
