Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Narkoba Lagi! Polisi Ringkus Pengedar 75 Paket Sabu-Sabu di Kendari

0
0
Tersangka AKB saat diamankan di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra. Foto: Istimewa.

Kendari – Tim Opsnal Unit 2 Narkotika Subdit 2 Polda Sultra, kembali meringkus seorang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu seberat 56,10 gram berinisial AKB (37), Sabtu (26/6/2021).

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi dalam keterangan persnya mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 24.30 WITA di indekos, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Penangkapan berdasarkan informasi dari warga bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran narkoba yang dilakukan oleh pelaku,” ujarnya.

Barang bukti 75 paket sabu-sabu milik tersangka. Foto: Istimewa.

Dengan adanya informasi tersebut, tim selidik langsung menindak lanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.

“Saat ditangkap, pelaku baru saja pulang usai melakukan penempelan sabu-sabu,” ungkapnya.

Penangkapan tersebut dilanjutkan dengan penggeledahan pada kamar kosnya. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 75 saset sabu-sabu yang disimpan pelaku di lantai kamar.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Fito

Penulis
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: