Nekat Edarkan Uang Palsu, Remaja asal Kolaka Dibekuk Polisi

Konawe – HS alias E (21) dibekuk polisi setelah nekat mengedarkan uang palsu di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dia diamankan di kediamannya di Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 19.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, penangkapan E berdasarkan pengembangan atas penangkapan dua tersangka lain yang masih di bawah umur.
“Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan A (17) dan R (16). A dan R diamankan setelah menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sejumlah kios di Konawe,” katanya, Rabu (23/2).
Menurut Jacub, E merupakan pelaku utama peredaran uang palsu di Konawe. E juga yang mengarahkan A dan R untuk membelanjakan uang palsu dengan imbalan Rp200 ribu.
“Setelah belanja, uang sisa yang diberikan dikembalikan ke pelaku utama, sekaligus barang-barang belanjaannya. Imbalan keduanya jika setelah berbelanja dapat dari pelaku sejumlah Rp200 ribu,” ujarnya.
Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan 30 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan 1 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Sedangkan 40 lembar uang palsu lainnya telah digunakan oleh para pelaku. Dari pengakuan E, dia membeli uang palsu seharga Rp1 juta untuk mendapatkan Rp3 juta uang palsu dari media sosial.
“Dari pengakuan pelaku utama, dia mendapatkan uang palsunya dari sosial media Telegram, dikirim dari Jakarta,” pungkasnya.

