Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Nelayan di Buteng Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas

0
0
Nelayan di Buteng Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Unsplash.

Buton Tengah – Seorang nelayan berinisial LU (48) diamankan polisi karena memerkosa gadis penyandang disabilitas berinisial MA (18) di Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (12/5/2023) sekira pukul 01.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Buteng, Iptu Sunarton mengatakan, pelaku memerkosa korban di salah satu rumah kosong yang ada di Kecamatan Gu, Buteng.

“Korban sementara buang kecil, kemudian dipanggil oleh pelaku dan dibawa di salah satu rumah kosong. Di tempat itulah korban diperkosa,” katanya, Selasa (16/5).

Keluarga korban yang mendapat informasi itu dari masyarakat sekitar langsung melaporkan pelaku di Polres Buteng saat itu juga.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, polisi berhasil meringkus pelaku di kediamannya tanpa perlawanan, Senin (15/5).

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan LU rumahnya bertetangga dengan korban mengaku telah melancarkan aksi bejatnya itu sebanyak 4 kali.

“Korban ini mengalami gangguan atau disabilitas,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: