Nenek Berusia 66 Tahun di Baubau Diduga Dianiaya Oknum Polwan

Baubau – Nenek inisial A yang berusia 66 tahun di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga dianiaya oknum polwan Bripka R. Aksi penganiayaan itu terjadi di perumahan Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Senin (16/12/2024) malam.
Kasus dugaan penganiayaan itu pun sudah dilaporkan kuasa hukum A ke Polres Baubau, Rabu (18/12). Dengan laporan itu, Satreskrim Polres Baubau menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/599/XII/2024/21 Desember 2024.
Akibat dugaan penganiayaan itu, nenek A mengalami luka di siku, lutut, hingga kepala. Korban tidak bisa bergerak leluasa usai mengalami tindakan tersebut.
“Lima hari saya tidak bisa berdiri dan sulit duduk. Saya akhirnya melapor ke polisi,” ujar A, Minggu (29/12).
Sementara Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang dialami A. Ridlo mengatakan polisi sampai saat ini masih melakukan penyelidikan atas laporan korban.
“Laporan korban sudah kami terima tanggal 18 Desember 2024. Untuk prosesnya sekarang kami masih melakukan penyelidikan,” kata Ridlo, Senin (30/12).


