Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Niat Cari Penyu di Konawe, 2 Pria Ini Malah Ketahuan Curi Motor

Niat Cari Penyu di Konawe, 2 Pria Ini Malah Ketahuan Curi Motor
Pelaku Banyu Putranto (36) dan Hery Susanto (40) beserta barang bukti dua unit motor saat diamankan di Kantor Polres Kendari. Foto: Istimewa. (29/1/2021).

Kendari – Polisi berhasil mengamankan dua pemburu penyu yang nekat melakukan pencurian motor di Desa Soropia, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (29/1/2021).

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan pelaku bernama Banyu Putranto (36) dan Hery Susanto (40). Keduanya merupakan warga Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Gede menyebut awalnya Banyu dan Hery hendak mencari penyu di sekitar pantai Desa Soropia. Di perjalanan, keduanya singgah di depan rumah korban bernama Baharuddin (75).

“Tersangka dari Kelurahan Kampung Salo menuju di Desa Soropia untuk mencari penyu. Di perjalanan, tersangka singgah di depan rumah anak buah korban Baharuddin. Saat itu korban menyimpan motor miliknya di jalan tanpa terkunci leher,” katanya, Sabtu (30/1/2021).

Banyu kemudian membawa motor korban di sebuah sungai. Namun Hery meninggalkan Banyu karena perjanjian awal mereka adalah mencari penyu.

Tidak berselang lama, Banyu kembali menelepon Hery untuk mengajaknya pulang.

“Tersangka Banyu mengamankan motor korban di sungai untuk disembunyikan. Lalu tersangka Hery kembali menjemput Banyu,” ungkapnya.

Sayangnya, aksi pelaku diketahui warga sekitar saat mengotak-atik motor korban. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Polsek Lalonggasumeeto, dan selanjutnya diamankan di Polres Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat pemeriksaan tersangka Hery Susanto mengakui semua perbuatannya bersama tersangka Banyu Purwanto,” tambah Gede.

Baca Juga:  Driver Ojol yang Aniaya Pelanggan Secara Brutal Ternyata Terjadi di Makassar

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten