Nongkrong Sambil Bawa Badik di Batbat Kendari, 2 Remaja Diamankan Tim Perintis Polda Sultra
Kendari – Dua remaja di Kota Kendari diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik saat nongkrong. Penindakan dilakukan saat patroli malam di kawasan Batbat (Batubatu), Jalan Masjid Al Alam, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra, Minggu (22/2/2026) malam.
Kedua remaja tersebut masing-masing berinisial AF (17) dan AR (18). Keduanya diamankan setelah petugas mencurigai gerak-gerik mereka di lokasi yang kerap menjadi titik kumpul masyarakat.
Penangkapan bermula saat Tim Perintis Presisi melakukan patroli mobile untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Kendari. Saat melintas di kawasan Batbat, petugas melihat dua remaja yang menunjukkan gelagat mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan area sekitar, polisi menemukan senjata tajam jenis badik yang dibawa dan disembunyikan oleh kedua remaja tersebut. Petugas pun langsung mengamankan keduanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dipimpin oleh Bripka Boy Sagita, Tim Perintis Presisi kemudian melakukan interogasi singkat di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua remaja mengaku membawa senjata tajam tersebut dengan alasan untuk melindungi diri.
“Alasannya mereka membawa senjata tajam untuk melindungi dirinya. Salah satu dari mereka, AR, mengaku sempat menjadi korban pengeroyokan di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Bripka Boy Sagita saat dikonfirmasi, Senin (23/2).
Namun, klaim tersebut tidak disertai dengan bukti laporan resmi ke pihak kepolisian. Saat ditanya apakah kejadian pengeroyokan tersebut telah dilaporkan, kedua remaja justru berkilah dan mengaku tidak pernah melapor ke polsek setempat.
“Pada saat diinterogasi apakah kejadian itu sudah dilaporkan ke Polsek, remaja ini mengaku tidak melaporkannya,” lanjut Boy.
Petugas menyayangkan tindakan kedua remaja tersebut yang memilih membawa senjata tajam secara ilegal ketimbang menempuh jalur hukum. Menurut polisi, membawa senjata tajam di tempat umum merupakan pelanggaran serius dan berpotensi memicu tindak kriminal maupun konflik di tengah masyarakat.
Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sultra kemudian menggiring AF dan AR ke Mako Polsek Poasia guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, dua remaja tersebut langsung digelandang ke Mako Polsek Poasia untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
