Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Nur Alam Tiba di Al-Alam Kendari, Disambut Riuh Ribuan Simpatisan

Nur Alam Tiba di Al-Alam Kendari, Disambut Riuh Ribuan Simpatisan
Nur Alam saat hadir di Masjid Al-Alam Kendari. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (18/1/2024).

Kendari – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam tiba di Masjid Al-Alam Kendari, Kamis (18/1/2023) sekira pukul 12.30 Wita.

Gubernur ke-8 Sultra ini disambut riuh oleh ribuan jemaah dan simpatisan yang telah hadir memadati salah satu masjid ikon di Kota Kendari ini.

Ketika masuk di area Masjid Al-Alam, Nur Alam langsung disambut oleh salah satu lembaga adat Sultra dengan dipakaikan sejumlah atribut khas Sulawesi Tenggara.

Nur Alam saat hadir di Masjid Al-Alam Kendari.
Nur Alam saat hadir di Masjid Al-Alam Kendari. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (18/1/2024).

Selepas penyambutan, Nur Alam yang ditemui awak media mengaku senang bisa kembali ke Sultra dan mendapat sambutan meriah dari masyarakat.

“Saya berpesan, agar keamanan dan kerukunan antar-masyarakat selalu diamankan, karena itu akan menjadi modal besar dalam membangun negeri ini,” katanya.

Nur Alam juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah yang telah memberikannya pengampunan dalam bentuk pemotongan masa tahanan.

Sebagai informasi, Nur Alam berstatus bebas bersyarat, di mana dirinya masih harus wajib lapor sebagai konsekuensi dari perbuatannya.

Eks Gubernur Sultra ini menerima hukuman 12 tahun penjara atas kasus korupsi perizinan yang menimpa dirinya. Kasus bermula pada Oktober 2016. Nur Alam dijadikan tersangka terkait suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang.

Baca Juga:  Momen Pengibaran Bendera 76 Meter di Batu Gong

Di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman dinaikkan menjadi 15 tahun penjara. Hak politik Nur Alam juga dicabut.

Pada Desember 2018, hukuman Nur Alam disunat MA menjadi 12 tahun penjara. MA beralasan Nur Alam hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor soal gratifikasi.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten