Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga, 2 Maling Alpukat di Kolaka Diamankan Polisi

Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga, 2 Maling Alpukat di Kolaka Diamankan Polisi
Dua maling alpukat berinisial NAS (25) dan MAS (27) saat diamankan Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka. Foto: Istimewa.

Kolaka – Dua pria terduga pelaku pencurian buah alpukat di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), nyaris menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya diamankan polisi. Keduanya ditangkap Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kolaka Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kedua terduga pelaku berinisial NAS (25) dan MAS (27). Dari keterangan awal, mereka mengakui telah mencuri alpukat di kebun milik korban di Desa Lamoiko, Kecamatan Tanggetada, Kolaka sehari sebelumnya.

Kasus ini bermula saat korban, Saidah (47), mendatangi kebunnya di Desa Lamoiko dan mendapati buah alpukat miliknya telah habis dipetik. Korban kemudian menelusuri informasi dengan mendatangi seorang pedagang buah di Desa Sopura.

Tak berselang lama, korban mendapat telepon dari warga yang melaporkan ada dua orang tak dikenal menawarkan beberapa karung alpukat di wilayah tersebut. Warga yang curiga sempat mengamankan kedua pria itu sebelum polisi tiba di lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Polisi yang menerima laporan pengaduan masyarakat langsung bergerak ke tempat kejadian perkara.

“Tim Elang Anti Bandit mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sebelum situasi berkembang dan terjadi aksi main hakim sendiri,” kata Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif melalui keterangan resminya, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga:  Pelaku Aksi Premanisme di Konawe Bertambah, Total 11 Orang Diborgol Polisi

Dalam penangkapan itu, polisi menyita empat karung alpukat dengan berat sekitar 200 kilogram serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan pelaku saat beraksi. Hasil penyelidikan awal juga mengungkap bahwa kedua terduga pelaku merupakan residivis kasus kriminal.

MAS tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan, sementara NAS merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam, pencarian barang bukti tambahan, serta penyusunan administrasi penyidikan. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan secara intensif,” tutupnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten