Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Bisnis

OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Covid-19 Sektor IKNB hingga April 2023

0
0
OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Covid-19 Sektor IKNB hingga April 2023
Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenggara. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (27/10/2021).

Kendari – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan stimulus Covid-19 pada sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) karena situasi Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB).

Countercyclical artinya mengurangi pengeluaran dan menaikkan pajak selama ekonomi sedang naik, serta meningkatkan pengeluaran dan memangkas pemungutan pajak ketika ekonomi sedang dalam kelesuan.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Arjaya Dwi Raya. Foto: Yusrin Ramadhan/Kendariinfo. (24/10/2021).

“POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor IKNB ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan LJKNB yang berpotensi mengganggu kinerja LJKNB,” ujar Kepala Kantor OJK Sulawesi Tenggara (Sultra), Arjaya Dwi Raya dalam keterangan resminya, Sabtu (8/1/2022).

Sambungnya, dengan terbitnya POJK 30/2021 ini, kebijakan stimulus yang tadinya akan berakhir pada 17 April 2021, kini diperpanjang hingga 2023 mendatang.

“Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB, serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB,” sambungnya.

Sebelumnya sejak awal pandemi, OJK telah merespons cepat dampak penyebaran Covid-19 dengan menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi LJKNB, yang kemudian diubah dengan POJK Nomor 58/POJK.05/2020.

Arjaya menegaskan, penerbitan POJK 30/2021 merupakan penyempurnaan serta penyesuaian beberapa substansi dari peraturan-peraturan kebijakan sebelumnya.

“Dalam POJK Nomor 30 tahun 2021 ini terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan dari yang sebelumnya. Mulai dari batas penyampaian laporan berkala LJKNB kepada OJK, mekanisme pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan LJKNB, besaran pembiayaan modal kerja yang diberikan LJKNB kepada debitur, ketentuan valuasi aktuaria dana pensiun pemberi kerja, hingga sistem peminjaman dana secara online bagi para debitur,” tegasnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: