Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

OJK Sultra Konsisten Berikan Pelayanan Perlindungan Konsumen Kepada Ribuan Masyarakat

0
0
Suasana acara BIJAK OJK Sultra bersama awak media. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (5/2/2021).

Kendari – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus konsisten memberikan pelayanan perlindungan kepada ribuan masyarakat berupa laporan pengaduan hingga tindak pencegahan kerugian konsumen.

Hal itu dibuktikan dengan data pelayanan OJK tahun 2021. Sebanyak 309 layanan diberikan kepada masyarakat, terdiri dari 238 layanan pemberian informasi, 11 layanan penerimaan informasi, dan 60 layanan pengaduan baik melalui surat dan walk in atau tatap muka.

“Tahun ini layanan pengaduan berupa surat yang kami terima sebanyak 12 pengaduan dan 48 pengaduan secara walk in atau tatap muka,” kata Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution dalam acara Bincang Jasa Keuangan (BIJAK) bersama awak media, Jumat (5/2/2021).

Di segmen industri, layanan pengaduan terkait perbankan sebanyak 28 aduan, finance atau lembaga pembiayaan 21 aduan, usaha perasuransian 7 aduan, dan 4 aduan terkait fintech lending atau pinjaman ilegal.

“Mayoritas aduan pada segmen perbankan berupa perbedaan status kredit/pembiayaan termasuk pengunaan identitas konsumen dalam SLIK, pada segmen pembiayaan/finance terkait penarikan agunan dan proses pelelangan, dan untuk perasuransian terkait proses klaim, sedangkan fintech lending terkait penggunaan pinjaman online ilegal,” ungkapnya.

Sementara tahun 2020 lalu, OJK Sultra telah memberikan pelayanan perlindungan konsumen kepada 3.759 masyarakat.

Fredly meyebut perlindungan konsumen yang diberikan berupa layanan informasi sebanyak 2.322, penerimaan informasi sebanyak 232, dan layanan pengaduan konsumen baik berupa surat dan walk in sebanyak 1.205 layanan.

“Layanan pemberian informasi umumnya terkait layanan permintaan SLIK yang dulu dikenal sebagai BI Checking/SID,” ujarnya.

Laporan: Fito
Editor: Risman
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: