OJK Sultra Sebut Berutang Secara Online Miliki Dampak Positif, Simak Ulasannya
Kendari – Kepala Bagian Pengawasan Jasa Keuangan, Maulana Yusuf, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan, berutang secara online atau melalui perusahaan pinjol memiliki dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi.
Maulana Yusuf menerangkan, keberadaan pinjol mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akses pembiayaan untuk pengembangan usaha ataupun pemenuhan kebutuhan konsumtif lainnya. Meski demikian, jika tidak adanya penggunaan yang bijak akan menjadi bumerang bagi peminjam itu sendiri.
“Jika tidak dibarengi kebijaksanaan dari peminjam dalam melakukan pinjol, misalkan bukan untuk pemenuhan konsumtif atau pengembangan usaha, kemudian tanpa adanya perhitungan kemampuan pembayaran, pinjol ini justru merugikan peminjam di kemudian harinya,” ujar Maulana kepada Kendariinfo saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/7/2022).
Pinjaman tersebut kata Yusuf, memiliki dampak positif, baik dari sisi perusahaan pemberi pinjol maupun peminjam (debitur). Selain itu, beberapa kemudahan lainnya yaitu biaya yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan pinjol, seperti penyewaan gedung kantor, dan pembayaran sumber daya manusia (SDM) atau karyawan bisa lebih ditekan untuk penghematan operasional perusahaan.
Kemudian, proses penagihan kepada pihak peminjam pun menjadi mudah. Kreditur dapat melakukan penagihan kepada peminjam yang berada di luar kota tanpa harus mendatangi tempat tinggalnya.
“Sedangkan dari sisi debitur, proses pinjaman secara digital ini menjadi lebih efisien atau praktis saat akan mengajukan pinjaman. Tidak perlu mengantri lama dengan harus datang ke kantor perusahaan. Tetapi bisa mengakses layanan pinjaman dana melalui smartphone,” lanjutnya.
Dengan adanya peningkatan permintaan kredit dari masyarakat, menunjukkan pertumbuhan ekonomi juga membaik. Sebab, alasan para debitur melakukan pinjaman untuk pengembangan usaha yang tentunya bisa berdampak pada perekenomian, baik secara pribadi maupun negara.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar pengajuan pinjaman secara online tidak sembarang dilakukan. Masyarakat harus memperhatikan risiko-risiko yang akan diterima dari pinjaman ini. Kemudian harus mengakses layanan pinjaman digital ini hanya di perusahaan legal yang terdaftar oleh OJK.
“Tetap cari informasi tentang perusahaan pinjol yang ingin digunakan. Pelajari risiko-risikonya, dan perhatikan dengan kemampuan membayar. Untuk mengetahui perusahaan-perusahaan pinjol yang legal bisa cek di situs resmi kami di www.ojk.go.id,” pungkasnya.
Januari – Mei 2022, Ada 180 Ribu Warga Sultra Utang Lewat Pinjol
