Oknum ASN di BPN Muna Barat Pajak Uang Warga saat Pengurusan Sertifikat

Muna Barat – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna Barat memajak atau melakukan pungutan liar terhadap warga yang mengurus sertifikat.
Kepala BPN Muna Barat (Mubar), Mohamad Zakaria saat dikonfirmasi Kendariinfo membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, anggotanya yang memintai uang warga saat pengurusan sertifikat itu berinisial AL.
Dalam melancarkan aksinya, AL yang selama ini ditugaskan melakukan pengukuran lahan atau survei lapangan dan kerap kali bertemu dengan warga. Saat itulah, terjadi tawar-menawar antara AL dan warga yang bakal berurusan terkait pengurusan sertifikat.
Dari kesepakatan itu, AL menawarkan jasanya kepada warga dan memintai sejumlah uang dalam jumlah bervariasi. Namun, kondisi itu ternyata membuat keresahan dikalangan warga khususnya di Mubar.
“Yang bersangkutan (AL) adalah Staf Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan. Sejauh ini ada 2 orang yang dipungutkan biaya,” ujarnya dalam sambungan telepon, Minggu (11/12/2022).
Dari dua orang warga yang mengadu dan mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) tersebut, Zakaria mengaku telah menginstruksikan anak buahnya inisial AL itu untuk mengembalikan uang yang diambil. Bahkan, AL langsung dipindahkan di bagian yang lain agar tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kita pindahkan ke bagian yang tidak ke lapangan. Sejauh ini, dia (AL) kembalikan uang sebesar Rp5.200.000,” tambahnya.
BPN Mubar juga bakal melakukan BAP terhadap AL atas tindakannya yang berani memungut biaya kepada warga demi kepuasaan pribadi. Bahkan, jika warga ingin melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum, Zakaria mempersilakan agar ada efek jera yang diberikan.
Zakaria menegaskan, pihaknya tidak pernah menginstruksikan anggotanya untuk melakukan pungli kepada masyarakat. Sebab semua pelayanan harus dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk masyarakat sendiri, kalau ada urusan silakan ke Kantor BPN Mubar. Jangan lewat perantara agar tindakan serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya.





