Oknum ASN Pemprov Sultra Diduga Nikah Siri Tanpa Persetujuan Istri Sah Berujung Dilapor Polisi
Kendari – Oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AHZ dilaporkan ke polisi atas dugaan pernikahan siri tanpa persetujuan istri. Laporan itu dilayangkan ke Polsek Poasia pada Mei 2025 lalu.
Istri sah AHZ berinisial LKS mengatakan laporan itu bermula saat dirinya mendapatkan foto dari media sosial dari keluarga suaminya. Dalam foto itu, ada AHZ dan wanita berinisial SB yang diduga selingkuhannya. Kemudian, LKS mendapatkan kembali informasi bahwa kedua terlapor, AHZ dan SB, sudah tinggal bersama di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.
Untuk membuktikan adanya dugaan perzinaan itu, ia pun membuat laporan di Polsek Poasia, pada Jumat (9/5).
“Setelah saya buat laporan, saya bersama pengacaraku dan polisi kita gerebek di rumahnya,” ujar LKS, Minggu (22/6).
LKS mengungkapkan, saat penggerebekan itu, AHZ mengakui telah menikah siri dan memiliki anak dari hubungan tersebut.
Ia mengaku selain melaporkan ke polisi, juga melaporkan AHZ ke Sekda Sultra, Asrun Lio dan atasannya langsung. Kasus pernikahan tanpa izin pun saat ini sudah bergulir di Inspektorat dan BKD Sultra.
Ia menuturkan dalam kasus itu, ada dua laporan yang masuk ke pihak kepolisian. Pertama di Polda Sultra terkait penelantaran dan kedua di Polsek Poasia terkait perzinaan.
“Laporanku di Polda Sultra sudah ditetapkan tersangka dan di Polsek Poasia terkait perzinaan,” bebernya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Poasia, Iptu Dahlan membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan bahwa kasusnya saat ini dalam penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan gelar perkara.
“Ini kasusnya sudah pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya kita mau gelar perkara,” tutupnya.
