Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Oknum Dosen UM Kendari yang Aniaya Mahasiswa Muna Resmi Ditahan Polresta Kendari

0
0
Oknum dosen Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari berinisial MA (52) ditahan polisi setelah diduga menganiaya mahasiswa asal Kabupaten Muna inisial AL. Foto: Istimewa. (16/10/2025).

Kendari – Oknum dosen Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari berinisial MA (52) resmi ditahan Polresta Kendari, Kamis (16/10/2025). Ia ditahan karena diduga menganiaya mahasiswa Prodi Arsitektur Fakultas Teknik berinisial AL (23) asal Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Muna, Rabu (17/9) lalu.

MA ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Kendari pada Kamis (16/10) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan MA memenuhi panggilan sebagai tersangka secara kooperatif hingga akhirnya ditahan. MA ditetapkan tersangka sejak Sabtu (4/10).

“Pelaku secara kooperatif memenuhi panggilan dan datang sendiri di Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan tersangka,” ujarnya, Kamis (16/10).

Dia mengatakan, kejadian itu bermula pada Rabu (17/9) sore, saat itu AL datang di pelataran Kampus UM Kendari untuk melihat penyambutan mahasiswa baru. Namun, tiba-tiba ia dianiaya oleh MA.

“Korban duduk di pagar pembatas untuk melihat mahasiswa baru yang sedang di orientasi. Setelah itu, tiba-tiba MA datang menendang sebanyak dua kali yang mengenai belakang korban. Kemudian MA menarik kerah baju lalu membanting AL di paving block dan memukul lengannya,” bebernya.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Oknum Dosen UM Kendari Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Mahasiswa

Penulis
Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: