Oknum Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswinya Dilapor ke Dewan Kode Etik UHO Kendari
Kendari – Mahasiswi yang mengalami dugaan pelecehan resmi melaporkan oknum dosen Prof B ke Dewan Kode Etik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Korban melaporkan kasus tersebut dengan didampingi keluarganya di Lantai 1 Gedung Rektorat UHO, Rabu (20/7/2022).
Paman korban, Mashur, mengatakan laporan tersebut sebagai tindak lanjut atas dugaan pelecehan Prof B terhadap keponakannya pada 17 dan 18 Juli 2022. Dia menyebut, laporan itu ditujukan kepada Rektor UHO, Muhammad Zamrun Firihu. Dari laporan itu, Dewan Kode Etik dan Rektor UHO akan memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada Prof B.
“Setelah kita surati, terserah dari Rektor UHO, entah mau dinonaktifkan, dicabut gelar profnya, atau hanya sekadar skorsing. Tergantung keputusan Rektor UHO, jadi kita tinggal menunggu itu saja,” kata Mashur kepada Kendariinfo saat ditemui di Lantai 1 Gedung Rektorat UHO.
Dia menjelaskan, laporan ke polisi juga telah dilayangkan pada Senin (18/7). Selain membuat laporan, keluarga dan korban telah bertemu dengan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO, Jamiluddin. Dari pertemuan itu, Jamiluddin mendukung proses hukum yang berjalan dan akan melindungi korban.
“FKIP UHO mendukung proses hukumnya dan keponakan saya tidak usah takut katanya dia akan dilindungi, karena memang ada kekhawatiran dari kami,” jelasnya.
Di tempat berbeda, Jamiluddin, menyebut perlindungan yang dimaksud adalah menjamin korban untuk menyelesaikan studinya di FKIP UHO. Menurutnya, perlindungan tersebut merupakan kewajiban sebagai pimpinan tertinggi di FKIP UHO.
“Kewajiban saya sebagai pimpinan fakultas melindungi korban. Melindungi dalam artian menyelesaikan studinya di FKIP UHO,” ujar Jamiluddin.
Dia juga mengungkapkan, tindakan tegas terhadap oknum dosen yang diduga melecehkan mahasiswinya dapat dilakukan dengan melapor ke Dewan Kode Etik UHO. Di sana, Dewan Kode Etik UHO yang bakal memutuskan jenis sanksi yang akan diberikan jika terbukti melakukan dugaan pelecehan.
“Penindakan tegas itu, korban harus melapor ke Dewan Kode Etik UHO. Kemudian Dewan Kode Etik yang akan memproses itu. Dari situ kemudian diputuskan, apakah diberikan sanksi. Kalau betul itu terjadi, maka ada sanksinya,” pungkasnya.
