Oknum Guru Besar FKIP UHO Akan Dipecat Jika Dugaan Pelecehan Mahasiswi Terbukti
Kendari – Prof B, oknum guru besar Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan diberi sanksi pemecatan jika terbukti melakukan dugaan pelecehan kepada mahasiswinya sendiri. Hal itu disampaikan Dewan Kode Etik UHO, La Iru, Jumat (22/7/2022).
La Iru mengatakan, pemeriksaan Dewan Kode Etik UHO terhadap Prof B akan dilakukan pada Senin (25/7) depan. Selain Prof B, korban dugaan pelecehan juga akan dijadwalkan hadir. Setelah pemeriksaan pelapor dan terlapor, Dewan Kode Etik UHO akan melakukan sidang untuk memutuskan salah dan tidaknya Prof B dalam kasus itu.
“Insyaallah Senin kita panggil. Senin itu dua-duanya, yang pelapor dan terlapor, tapi tidak bersamaan,” kata La Iru kepada Kendariinfo.
Dia mengungkapkan, sejumlah hukuman telah menanti Prof B jika memang terbukti melakukan dugaan pelecehan, mulai dari sanksi ringan sampai berat. Sanksi ringan seperti teguran serta penundaan pangkat dan gaji. Sementara sanksi paling berat adalah pemecatan.
“Ada tiga macam sanksi, tergantung hari Senin itu,” ungkapnya.
