Oknum Kades di Konawe Dipolisikan Dugaan Kasus Ujaran Kebencian

Konawe – Oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial J dipolisikan atas dugaan kasus ujaran kebencian.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Sarano Tolaki (LST) Senin (4/12/2023).
Ketua Ormas LST, Aguslan Lapobende mengatakan bahwa oknum kades berinisial J dilaporkan ke Polres Konawe karena melontarkan kata-kata yang diduga berisi ujaran kebencian pada November 2023 lalu. Bahkan, kata-kata yang ia keluarkan itu disampaikan dalam sebuah video.
“Videonya sudah kami kantongi dan serahkan ke kepolisian sebagai alat bukti,” katanya, Sabtu (9/12).
Aguslan menerangkan, dalam video yang mereka kantongi, oknum kades itu membuat pernyataan terkait dua etnis berbeda yang bakal melangsungkan pernikahan. Pernyataan inisial J itu dinilai memprovokasi, padahal pernikahan dua etnis berbeda seharusnya mendapatkan dukungan dari semua golongan.
Untuk mengantisipasi adanya ujaran kebencian, Ormas LST mendesak aparat kepolisian agar menangani kasus tersebut dengan sungguh-sungguh. Bahkan, mereka berharap agar Pj. Bupati Konawe bisa memberikan efek jera kepada kades yang bersangkutan.
“Kami meminta kepada Pj. Bupati Konawe supaya dinonaktifkan kades inisial J karena sudah mengeluarkan bahasa-bahasa provokasi. Seharusnya, itu tidak boleh dilakukan oleh pejabat,” pungkasnya.





