Oknum Perintang Aktivitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dilaporkan ke Polda Sultra

Kendari – Kuasa Hukum PT Kasmar Tiar Raya melaporkan dugaan perintangan aktivitas pertambangan dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporan dilayangkan menyusul terhentinya kegiatan tambang akibat aksi sekelompok massa yang masuk dan mengganggu operasional.
Laporan itu tertuang dalam STTLP/B/20/I/2026/SPKT Polda Sultra tertanggal 12 Januari 2026.
Kuasa Hukum PT Kasmar Tiar Raya, Abdul Razak Said Ali, mengatakan gangguan itu pertama kali terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025. Aksi serupa kembali berulang pada 8 – 10 Januari 2026 sehingga aktivitas pertambangan kliennya terpaksa dihentikan dan menimbulkan kerugian.
“Sejak 25 Desember 2025 aktivitas pertambangan klien kami terganggu oleh sekelompok massa yang menerobos masuk wilayah IUP dan merintangi kegiatan tambang,” kata Razak saat dikonfirmasi Kendariinfo, Senin (12/1/2026).
Razak menyebut pihaknya menduga sejumlah orang terlibat dalam aksi tersebut, di antaranya inisial BR, BH, UC, KS, BM, BL dan sejumlah orang lainnya. Menurutnya, perbuatan itu diduga dilakukan secara bersama-sama dan berulang.
“Tindakan merintangi atau mengganggu aktivitas pertambangan merupakan perbuatan pidana,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dugaan perbuatan tersebut melanggar Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 serta Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.
“Atas dasar itu, hari ini kami telah mengajukan laporan polisi dan telah diterima di Ditreskrimsus Polda Sultra,” ujarnya.
Razak berharap penyidik Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga menegaskan IUP PT Kasmar Tiar Raya merupakan IUP yang legal dan telah memenuhi kewajiban terkait hak-hak masyarakat.
“Klien kami berkomitmen memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah dan negara. Ke depan, kami akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang mengganggu aktivitas pertambangan klien kami,” tutupnya.





