Oknum PNS di Baubau Digerebek Polisi Gegara Main Judi Togel Online

Baubau – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial WS (53) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi gegara kedapatan bermain judi togel online, Senin (22/8/2022).
WS ditangkap bersama rekannya inisial IW (43) di Kelurahan Ngkari-Ngkari, Kecamatan Bungi, Kota Baubau.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan praktik judi togel online itu terungkap saat tim patroli Polsek Bungi menerima informasi dari masyarakat terkait perjudian yang dilakukan oleh pelaku.
“Laporan itu kemudian kami tindak lanjuti, dan mendapati kedua pelaku sedang bermain judi togel online,” tutur Erwin kepada Kendariinfo, Jumat (26/8).
Mantan Kapolres Konawe Selatan itu menuturkan saat penggerebekan, tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit smartphone, buku rekening, buku tulis berisikan angka-angka pembelian, satu buah pulpen, dan uang tunai senilai Rp365 ribu.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bungi untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbutannya, kedua pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1e subs Pasal 303 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55, 56 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.





