Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Oknum Polisi Aniaya Wartawan saat Demo 11 April di Kendari, AJI Minta Pelaku Diadili

Oknum Polisi Aniaya Wartawan saat Demo 11 April di Kendari, AJI Minta Pelaku Diadili
Aparat kepolisian mengamankan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPRD Sultra. Foto: Bobi Nardi/Kendariinfo. (11/4/2022).

Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta oknum polisi yang menganiaya wartawan zonasultra.com, Sutarman, saat demo 11 April 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) segera diadili. AJI menilai tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi sebagai bentuk kejahatan dan mencederai kebebasan pers.

Ketua AJI Kendari, Rosniawanti mengatakan, Sutarman menjadi korban penganiayaan saat melakukan peliputan aksi unjuk rasa mahasiswa di sekitar Gedung DPRD Sultra. Tak hanya mendapat tindak kekerasan berupa tamparan dan pencekikan, oknum polisi juga merampas telepon seluler Sutarman dan menghapus video yang merekam aparat saat melakukan pemukulan terhadap salah seorang mahasiswa.

“Padahal saat itu Sutarman sudah menunjukkan kartu identitas pers yang menggantung di leher dan menjelaskan dirinya sedang melakukan peliputan,” kata Rosniawanti, Kamis (14/4/2022).

Atas tindakan tersebut, AJI Kendari menyatakan sikap:

  1. Mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi
  2. Meminta Kapolda Sultra untuk minta maaf secara terbuka, memproses hingga tuntas kasus yang menimpa Sutarman juga kekerasan jurnalis yang masih tertunda di meja penyidik
  3. Meminta kepolisian dan semua pihak menghormati kerja-kerja pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
  4. Mengimbau perusahaan pers untuk membekali jurnalisnya dengan protokol keselamatan saat peliputan termasuk bertanggung jawab jika jurnalisnya mendapat masalah atau tindak kekerasan
  5. Segala intimidasi dan kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap jurnalis tidak dibenarkan. Dalam bekerja jurnalis dilindungi Undang-undang. Bagi pihak-pihak yang keberatan dengan kerja jurnalis dan pemberitaan dapat menggunakan hak jawab, koreksi pemberitaan, atau pelaporan ke organisasi profesi dan Dewan Pers
  6. Jurnalis dalam bekerja selalu tunduk dan patuh pada kaidah etika jurnalistik, mengedepankan keselamatan, dan profesionalisme
Baca Juga:  Suku Bajau di Sultra yang Seleksi TNI Masih Sedikit, Padahal Ada Zonasi

“Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sultra agar pelaku bisa diungkap, dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Rosniawanti.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten