Oknum Polisi di Kendari Diduga Bekingi Debt Collector untuk Tarik Paksa Mobil Warga
Kendari – Seorang anggota polisi Bripka CS yang bertugas di Polsek Poasia, Polresta Kendari diduga terlibat membekingi aksi penarikan paksa mobil Nissan March milik warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial AR (33). Ia disebut datang bersama seorang debt collector berinisial T untuk mengambil kendaraan tersebut tanpa dokumen resmi.
Aksi penarikan paksa itu terjadi di rumah AR di BTN Kendari Permai, Blok C, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kendari pada Rabu (20/8) dini hari. AR mengatakan mobilnya ditarik tanpa surat perintah penyitaan dari pengadilan, tanpa surat tugas, dan tanpa adanya laporan resmi dari pihak leasing. Bahkan, menurut pengakuan Bripka CS, laporan itu belum dibuat.
AR diketahui menunggak cicilan selama 13 bulan setelah sebelumnya rutin membayar angsuran Rp4 juta per bulan selama hampir empat tahun. Ia menghentikan pembayaran karena kehilangan pekerjaan.
“Saya sudah sampaikan hanya mampu bayar satu bulan dulu, tetapi mereka minta harus dilunasi sekaligus,” kata AR kepada awak media, Senin (8/12/2025).
Sehari sebelum kejadian, debt collector datang malam hari untuk menarik kendaraan, namun AR menolak karena masih sanggup membayar. Mereka lalu mengancam akan melaporkan AR atas dugaan penggelapan.
“Padahal mobil ada di rumah, tidak pernah saya gadai atau jual,” tegasnya.
Sekitar satu jam kemudian, debt collector kembali datang bersama Bripka CS dan seorang anggota polisi lainnya berinisial F. AR saat itu sedang tidak di rumah sehingga mereka berdebat dengan kakak AR berinisial SKM. SKM meminta bukti laporan polisi, namun Bripka CS tidak dapat menunjukkannya. Mobil kemudian tetap dibawa ke Polsek Poasia.
Beberapa hari kemudian, AR menerima dua surat panggilan dari Polsek Poasia terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen. AR menolak memenuhi panggilan itu dan memilih melapor ke Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana perampasan serta pelanggaran kode etik.
Kuasa Hukum AR, Muh Fahmaluddin Kamal, menegaskan penarikan kendaraan objek fidusia harus dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak atau berdasarkan putusan pengadilan.
“Tidak boleh menarik sepihak. Itu jelas melanggar,” ujarnya.
Ia menyebut unsur penggelapan pun tidak terpenuhi karena kendaraan tetap berada dalam penguasaan AR sebelum dirampas.
Sementara itu, dugaan pelanggaran kode etik oleh Bripka CS telah masuk tahap penyidikan di Propam Polresta Kendari. Hal itu dibenarkan oleh Kasi Propam AKP Supratman Ambon.
“Melanggar kode etik profesi Polri Pasal 5 huruf C Perpol 7 Tahun 2022,” ujar Supratman saat dikonfirmasi terkait laporan terhadap Bripka CS.
