Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kolaka

Oknum Polisi di Kolaka Diadukan ke Propam Polda Sultra soal Dugaan Perselingkuhan

Oknum Polisi di Kolaka Diadukan ke Propam Polda Sultra soal Dugaan Perselingkuhan
Pria berinisial SB melaporkan oknum polisi Aipda HS terkait dugaan perselingkuhan ke Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (15/7/2024). 

Kolaka – Oknum polisi berpangkat aipda yang bertugas di wilayah Kabupaten Kolaka berinisial HS diadukan ke Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) soal dugaan perselingkuhan pada Juli 2024 lalu.

HS dilaporkan terkait dugaan perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial AA yang telah memiliki suami sah. HS dilaporkan oleh pria berinisial SB yang merupakan suami sah dari AA.

Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum SB, Muswanto Utama dan Juapril. Muswanto mengatakan HS sudah dilaporkan ke Bidpropam Polda Sultra pada tanggal 15 Juli 2024 lalu. Muswanto menyebut aduan ke Propam Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana perzinaan.

“Kami sudah melaporkan (pengaduan) Aipda HS ke Propam Polda Sultra. Laporannya (aduannya) itu dugaan tindak pidana perzinaan dan pelanggaran kode etik Polri,” ujar Muswanto saat ditemui Kendariinfo, Selasa (27/8/2024).

Ia membeberkan dugaan perselingkuhan itu sudah terjadi sejak tahun 2014. Namun baru saja terungkap pada Juni 2024. Selama kurun waktu 10 tahun, dugaan perselingkuhan keduanya tertutup rapat-rapat.

Kasus itu pun terungkap saat SB mendapatkan informasi terkait hubungan keduanya dari kerabat dan keluarganya. Setelah mendapatkan keyakinan, SB pun memilih melaporkan oknum polisi itu ke Propam Polda Sultra.

Muswanto pun mendesak Propam Polda Sultra untuk segera menindak laporan SB dan melakukan pemeriksaan kepada oknum polisi tersebut.

“Kami mendesak Propam Polda Sultra untuk menangkap oknum tersebut dan segera melakukan penahanan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Keindahan Gua Lanto Baubau, Spot Diving yang Kece di Bawah Rumah Warga

Sementara Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, membenarkan pengaduan SB dan kuasa hukumnya terkait dugaan perselingkuhan oknum polisi berinisial HS. Sholeh mengungkapkan Aipda HS saat ini sudah dilakukan penahanan.

“Yang bersangkutan sudah diamankan dan dipatsus di Bidpropam Polda Sultra sejak tanggal 27 Juli 2024,” ungkapnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten