Oknum Polisi di Polres Muna yang Batalkan Nikah Sepihak Tak Kunjung Disidang, Korban Protes

Muna – Kasus dugaan pelanggaran etik oknum Polres Muna berinisial Bripda IF kembali disorot. Korban wanita berinisial RZ (20), yang batal dinikahi oleh Bripda IF pada April 2025 lalu, mempertanyakan lambannya proses sidang kode etik terhadap pelaku.
RZ mengaku kecewa karena sudah berbulan-bulan menunggu, namun sidang etik belum juga digelar. Padahal, laporan sudah masuk ke Propam sejak awal April 2025.
“Sarkum itu dikeluarkan Polda Sultra dari bulan Juli kemarin, sekarang sudah Okober. Dari dulu cuma dijanji-janji terus. Alasannya sibuk karena ulang tahun Muna, habis itu PAM 17 Agustus, lalu katanya masih siapkan administrasi dan kelengkapannya,” ujar RZ saat dihubungi Kendariinfo, Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan, setelah semua alasan itu, pihak Polres Muna kembali menyampaikan jika pelaksanaan sidang tertunda karena harus diajukan lewat zoom meeting sesuai permintaan korban. Namun belakangan muncul alasan baru lagi.
“Sekarang katanya sudah kedaluwarsa sarkum (saran hukum)-nya. Padahal mereka tahu, setelah 14 hari keluar sarkum itu harus segera sidang, kalau lewat dianggap kedaluwarsa,” tutur RZ.
Menurut RZ, bahkan seorang personel polisi di Polres Muna juga sempat mempertanyakan mengapa proses sidang etik Bripda IF lama sekali. “Ada yang sampaikan ke saya kenapa belum juga sidang padahal kasusnya sudah lama,” katanya.
Menanggapi hal ini, Kasi Propam Polres Muna, AKP Darul Aqsa menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena permintaan sidang daring dari pihak korban.
“Dari bulan lalu saran hukum untuk pelaksanaan sidang kode etik kami terima dari Bidkum Polda Sultra dengan masa berlaku 14 hari. Karena korban secara persuratan meminta sidang daring, Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengirim surat ke Kabid Propam Polda Sultra AKBP Eko Tjahyo Untoro untuk meminta petunjuk,” kata Darul.
Namun, karena menunggu petunjuk tersebut, masa berlaku sarkum itu habis. Saat ini Bripda IF dipindahkan ke Satsamapta Polres Muna sembari menunggu proses sidang etik.
“Atas dasar itu kapolres mengajukan ulang pembaruan saran hukum sebagai dasar pelaksanaan sidang. Insyaallah paling lambat akhir November sidangnya dilaksanakan,” tutupnya.
Oknum Polisi di Polres Muna Batalkan Pernikahan Sepihak, Keluarga Wanita di Kendari Dibuat Malu





