Oknum Polisi di Propam Polda Sultra Terancam Dipecat usai Terciduk Selingkuh bersama Istri Orang
Kendari – Oknum polisi di Propam Polda Sultra berinisial Bripka DM terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai terciduk selingkuh bersama istri orang lain di salah satu hotel yang terletak di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Jumat (5/5/2022) sekira pukul 20.00 Wita.
“(Terancam) dipecat alias di-PTDH,” tegas Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Muhammad Sholeh, Sabtu (6/5).
Ia menyebut, perbuatan Bripka DM diduga melanggar kode etik profesi Polri. Untuk mempermudah proses pemeriksaan, saat ini ia tengah menjalani penahanan dengan penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sultra selama 30 hari.
Diberitakan sebelumnya, video penggerebekan Bripka DM bersama selingkuhannya berinisial NH tersebar di grup-grup WhatsApp. Keduanya digerebek oleh suami NH berinisial D didampingi oleh keluarganya dan warga setempat.
Saat diciduk, DM dan NH tengah mesra bercumbu tanpa busana dan hanya menggunakan selimut saja. Sontak keributan dalam aksi penggerebekan itu pun tidak terhindarkan.
Bahkan, NH yang ketahuan selingkuh hanya bisa menangis dan badannya langsung ditutupi selimut oleh salah satu anaknya. Sedangkan, oknum polisi tersebut berlari dan berusaha bersembunyi ke dalam kamar mandi. Tetapi amarah keluarga suami yang yang melakukan penggerebekan tidak bisa terbendung, akibatnya DM sempat dihajar hingga darah bercucuran di mulut.