Anggota Polisi Dibegal, 1 Pelaku Ditangkap Ternyata Pelajar SMK di Kendari

Kendari – Seorang pelajar SMK di Kota Kendari inisial S (19) diringkus Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra pada Sabtu (15/10/2022) sore. Pelaku ditangkap karena nekat membegal anggota polisi di Polda Sultra inisial Bharada NA.
Aksi pembegalan yang dilakukan oleh pelaku S bersama rekan-rekannya terjadi di depan RSUD Kota Kendari, Minggu (7/8) malam. Saat kejadian, para pelaku sedang nongkrong sekaligus mengintai calon korbannya.
Ketika korban melintasi kawasan tersebut, Bharada NA langsung dibegal dengan cara dilempari pakai batu oleh para pelaku. Jumlah pelaku yang banyak, membuat korban kewalahan menghadapi lemparan batu. Dia berusaha menghindar tapi nahas korban terjatuh dari motornya.
Saat itu juga, para pelaku mendekati korban dan mengancam menggunakan senjata tajam. Korban tidak berkutik saat mencoba melakukan perlawanan, motor yang digunakan pun berhasil dibawa kabur.
Setelah polisi menyelidiki kasus tersebut, salah satu pelaku inisial S berhasil diidentifikasi dan tinggal di indekos yang ada di Lorong Manggarai, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Tim Jatanras Resmob Polda Sultra pun bergerak menuju tempat tinggal pelaku.
“Korban adalah anggota polisi, sedangkan pelaku yang kami amankan di dalam indekos ini masih pelajar,” ujar Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Jimmy Fernando kepada Kendariinfo.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita dua unit motor hasil curian, salah satunya motor milik korban Bharada NA yang sudah dimodifikasi.
“Motor hasil pembegalan itu rencananya akan dijual masih dicarikan pembelinya,” bebernya.
Saat ini, polisi tengah mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pembegalan itu. Untuk pelaku S, dia dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
“Ancaman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.





