Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Oknum Polisi Dilaporkan di Polda Sultra, Diduga Tipu Warga Kendari dengan Modus Investasi

0
0
Korban dugaan penipuan bernama Rusdia Nur Cakka (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Enrico Emhas Tunas (kiri) dan Suratman (kanan) usai melaporkan oknum Brimob Polda Sultra berinisial Bripda MR. Foto: La Ode Muhammad Ismail/Kendariinfo. (28/1/2026).

Kendari – Seorang oknum polisi berinisial Bripda MR dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Laporan pengaduan tersebut dilayangkan oleh warga Kota Kendari, Sultra bernama Rusdia Nur Cakka melalui kuasa hukumnya, Muhammad Enrico Emhas Tunah, bersama Suratman, di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Rabu (28/1/2026). Terlapor merupakan personel Brimob Polda Sultra.

Enrico mengatakan, pihaknya melaporkan oknum polisi ini karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi jual beli ban bekas dump truk.

“Dugaan tindak pidana penipuan terhadap klien kami itu dilakukan oleh salah satu oknum anggota kepolisian. Penipuannya itu satu rangkaian investasi bisnis jual beli ban bekas,” ungkapnya saat ditemui Kendariinfo di Ditreskrimum Polda Sultra, Rabu (28/1).

Kronologi ini berawal pada Selasa, 2 Desember 2025. Saat itu MR menawarkan investasi terhadap kliennya. Sehingga beberapa hari kemudian korban memberikan dananya kepada terlapor.

Kemudian pada Senin, 15 Desember 2025 korban dibuat yakin setelah diminta untuk menemani MR dari Kota Kendari ke Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra tepatnya di kawasan jetty untuk menemui rekan bisnisnya.

Dari adanya ajakan tersebut, korban makin yakin dan kembali memberikan dananya kepada terlapor secara tunai dan nontunai. Namun jelang beberapa hari, kliennya mulai merasa curiga kepada terlapor. Sebab dana yang telah disetorkan itu hingga dua minggu berlalu belum ada kejelasan terkait perkembangannya. Sehingga dari kejadian ini korban mengalami kerugian puluhan juta.

“Untuk kerugiannya itu kisaran puluhan juta,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kliennya menilai peristiwa tersebut sudah melampaui batas dan tidak menunjukkan adanya iktikad baik dari terlapor, sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan MR ke Polda Sultra.

“Karena klien kami merasa kejadian ini sudah di luar batas dan tidak ada iktikad baik dari terlapor, sehingga kami melaporkan MR ini ke Polda Sultra,” pungkasnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: