Oknum Polisi yang Aniaya Pacar Terancam PTDH, Kapolres Konut Minta Maaf

Konawe Utara – Oknum anggota Polres Konawe Utara (Konut), Bripda La Ode Isnardin terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena menganiaya kekasihnya berinisial AR (25).
Atas perilaku anggotanya, Kapolres Konut, AKBP Rico Fernanda meminta maaf kepada pihak keluarga dan korban AR.
“Atas nama institusi, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan keluarga. Kami sangat menyesalkan tindakan oknum anggota kami,” ujarnya, Selasa (26/8).
AKBP Rico juga menyampaikan komitmennya untuk menegakkan supremasi hukum secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran. Ia memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prosedur yang berlaku.
“Polres Konawe Utara menjaga integritas dan kepercayaan publik dengan bersikap terbuka serta responsif terhadap setiap perkembangan kasus ini,” ungkap AKBP Rico.
AKBP Rico juga menegaskan, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bripda La Ode Isnardin dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan berpotensi menghadapi sanksi disiplin, kode etik profesi Polri, hingga PTDH.
“Kami tegaskan, tidak ada yang kebal hukum. Semua warga negara Indonesia, termasuk anggota Polri, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Jika ada yang melanggar, pasti akan diproses,” tegasnya.
Saat ini, Bripda La Ode Isnardin tengah menjalani penempatan khusus (patsus) di Bid Propam Polda Sultra.
Diberitakan sebelumnya, Bripda La Ode Isnardin sudah menganiaya kekasihnya AR berkali-kali. Hal itu disampaikan kakak kandung AR, Andre saat dihubungi Kendariinfo.
“Sudah berkali-kali kejadian begini, hanya baru kali ini adikku dia mau melapor,” kata Andre.
Andre menyebut, AR dianiaya pada Minggu (17/8) dan Sabtu (23/8) dini hari. AR kemudian melaporkan kasus penganiayaan ke Propam dan Ditreskrimum Polda Sultra pada Minggu (24/8).





