Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Oknum PPPK Mubar Diduga Setubuhi Kekasih Modus Janji Nikahi, Malah Ingkar Berujung Dipolisikan

0
0
Oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asal Kabupaten Muna Barat (Mubar) berinisial LAS yang diadukan ke Mapolresta Kendari terkait dugaan kekerasan seksual. Foto: Istimewa.

Kendari – Oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asal Kabupaten Muna Barat (Mubar) berinisial LAS diadukan ke Mapolresta Kendari, Jumat (25/9/2026). LAS diadukan usai diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap kekasihnya berinisial IR (28).

Keluarga korban, inisial RA mengungkapkan bahwa langkah pelaporan ke Polresta Kendari terpaksa ditempuh lantaran adanya unsur paksaan serta tindakan ingkar janji oleh pelaku.

“Kami laporkan kekerasan seksual yang terjadi di tahun 2024, karena di situ ada paksaan dan kekerasan untuk berhubungan badan,” ujar RA kepada Kendariinfo, Sabtu (26/9).

RA menjelaskan insiden kekerasan seksual itu pertama kali terjadi di tahun 2022. Kemudian dugaan persetubuhan kembali terjadi berkali-kali di Kendari dan Mubar. Dan terakhir kali terjadi pada hari Rabu (2/10/2024) di sebuah indekos di Jalan Jenderal A.H. Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

Ia mengatakan korban awalnya diminta pelaku untuk bertemu di tempat itu. “Korban ini datang lalu terjadilah kekerasan seksual hingga hubungan badan layaknya suami istri,” bebernya.

RA mengatakan, kekecewaan keluarga memuncak setelah mengetahui bahwa pelaku yang sebelumnya telah berjanji untuk bertanggung jawab, justru hendak melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain di bulan Oktober 2026 mendatang.

“Kenapa kami laporkan karena LAS ini ingkar janji awalnya mau nikahi ponakan saya tapi ternyata dia mau menikah dengan wanita lain bulan depan,” tegas RA.

Bahkan, iktikad pertanggungjawaban tersebut sebelumnya sempat disaksikan langsung oleh pihak berwenang di tingkat adat. Saat itu, LAS berjanji akan menikahi korban setelah menunggu selama 5 tahun atau setelah masa gadai SK-nya lunas

“LAS ini sudah berjanji di depan korban dan ketua adat mau menikahi,” imbuhnya.

Selama ini, korban dan pelaku memang menjalani hubungan jarak jauh. Pelaku bekerja sebagai guru di salah satu SMK Negeri di Mubar. Sedangkan korban bekerja di Kendari. Ia menambahkan korban dan pelaku berkomunikasi juga putus-sambung. Terakhir kali berkomunikasi di bulan Juli 2026.

“Soal komunikasi ini mereka putus sambung, tapi terakhir sekali komunikasi itu bulan Juli kemarin. Dan tiba-tiba korban dapat informasi bahwa dia mau menikah bulan depan,” tutupnya.

Sementara, LAS saat dikonfirmasi Kendariinfo belum memberikan respons atas tuduhan keluarga korban.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: